0284–321317

SISTEM INFORMASI PENDAFTARAN ORMAS(SIEMAS)

KABUPATEN PEMALANG

Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan dengan menekan tombol Registrasi berikut ini

Dasar Hukum

Pendaftaran Ormas & Lembaga

Pendaftaran Ormas, Lemaga Masyarakat, serta Parpol di atur dalam perundang-undangan.



Dasar Hukum dan Landasan.

Disusunnya SISTEM INFORMASI PENDAFTARAN ORMAS (SIEMAS) Kab. Pemalang, Undang - Undang, Perpu dan Pemendagri yang menjelaskan pentingnya pendataan mengenai Lebaga serta Organisasi Masyarakat dalam peran serta membangun aktifitas, produktifitas serta kemajuan bangsa dan negara.

  • Dalam UU nomor 17 tahun 2013

    Mengenai Lembaga Organisasi Kemasyarakatan

  • Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017

    Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

  • Dalam Peraturan Pemerintah no 58 tahun 2016

    Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

  • Dalam Permendagri nomor 57 tahun 2017

    Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan

  • Dalam Peraturan Bupati Pemalang nomor 24 tahun 2022

    Tentang Pedoman Pendaftaran dan Pelaporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang

Perkumpulan tidak berbadan hukum diregistrasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut dapat dilihat dari diaturnya perkumpulan tak berbadan hukum dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Perkumpulan tidak berbadan hukum didaftarkan melalui SISTEM INFORMASI PENDAFTARAN ORMAS (SIEMAS) dengan bantuan Notaris.

ALUR & PERSYARATAN

Pendaftaran Ormas & Lembaga

Pendaftaran Ormas, Lembaga Masyarakat, serta Parpol di atur dalam perundang-undangan yaitu :

Alur Serta Persyaratan Pendaftaran.

  • Persyaratan Pendaftaran

    1. Surat Permohonan Pendaftaran yang ditujukan kepada Bupati Pemalang CC Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang.

    2. Akte pendirian atau Statute ormas yang disahkan notaris.

    3. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris.

    4. Tujuan dan Program Kerja Organisasi.

    5. Surat Keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

    6. Biodata Pengurus Organisasi yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara atau sebutan lainnya.

    7. Pas Foto Pengurus Organisasi Berwarna Ukuran 4x6 cm, terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir.

    8. Foto Copy Kartu Penduduk Pengurus Organisasi.

    9. Surat Keterangan Domisili Organisasi dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui camat.

    10. NPWP atas nama Organisasi.

    11. Foto Kantor atau Sekretariat orkesmas tampak depan yang memuat papan nama.

    12. Keabsahan Kantor atau Sekretariat orkesmas dilampirkan bukti kepemilikan atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola.

    13. Surat Pernyataan sesuai format terlampir dengan materai 6000.

  • Alur Pendaftaran

    1. Pengaju membuat akun di siemas.pemalangkab.go.id/Registrasi_User.

    2. Setelah berhasil aktivasi akun siemas, pengaju diharapkan untuk mengisi data lebih lanjut di halaman Edit Pengajuan.

    3. Setelah semua data diisi dan dikirim, petugas akan me-review data yang telah diajukan.

    4. Apabila terdapat data yang tidak valid, petugas bisa menolak data pengajuan ormas. Pengaju diharapkan untuk memperbaiki data.

    5. Apabila pengajuan ormas disetujui oleh petugas, petugas akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar bagi ormas non berbadan hukum dan melakukan tahap selanjutnya, yaitu survey lokasi.

    6. Bagi ormas yang berbadan hukum, petugas akan menerbitkan formulir keabsahan dokumen yang akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

    Jangka waktu pelayanan : 7 Hari
    Biaya: Tidak Membayar (Gratis)

VISI & MISI

Visi dan Misi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang

  • Visi :

    Masyarakat Pemalang yang berideologi Pancasila

  • Misi :

    Masyarakat Pemalang Religius, Toleran, Berwawasan Kebangsaan, Demokratis dan Berkeadilan

  • Tujuan :

    Mewujudkan tercapainya Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang

F.A.Q

Pertanyaan Seputar SIEMAS

Berikut adalah daftar pertanyaan umum berserta jawaban terkait dengan Sistem Informasi Organisasi Masyarakat.

    1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun pengajuan pada laman Registrasi User. Laman ini bisa diakses pada top bar yang bertuliskan registrasi.
    2. Setelah akun pengaju aktif, pengaju bisa mengisiikan data pada halaman Edit Data dan mengunduh dokumen keperluan pendaftaran di Menu Unduh Dokumen.
  • Sebenarnya bisa, tetapi untuk menjaga kredibilitas nama organisasi, diharapkan tidak mewakilkan/menyerahkan urusan pendaftaran ke orang asing/orang yang tidak dikenal.

  • Untuk proses verifikasi biasanya memakan waktu hingga 2 minggu / 14 hari dan akan ada email pemberitahuan terkait hasil verifikasi yang dikirimkan ke email pengaju.

  • Sesuai dengan undang-undang, masa berlaku surat keterangan terdaftar adalah 5 tahun. Sama dengan periode atau masa bakti kepengurusan ormas.

  • Beberapa sanksi yang diketahui adalah: Pembubaran paksa ormas karena tidak jelas kredibilitasnya.

  • Tidak perlu, untuk organisasi yang sudah tidak lama aktif bisa memperbarui data di dalam aplikasi SIEMAS yang nantinya akan diverfikasi oleh petugas agar bisa aktif kembali.

Hubungi Kami

Badan Kesbangpol Kab. Pemalang

Alamat

Jl. Mochtar No.6, Kebondalem, Kab. Pemalang, Jawa Tengah 52312

Telpon

0284–321317